Warning: Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE" in /www/wwwroot/kecbna.banjarnegarakab.go.id/index.php on line 18

Deprecated: strtolower(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /www/wwwroot/kecbna.banjarnegarakab.go.id/index.php on line 18
Layanan Perekaman KTP-el di Kecamatan: Langkah Nyata Mendukung Administrasi Kependudukan|Kecamatan Banjarnegara

Demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah bekerja sama dengan kecamatan untuk menyediakan layanan perekaman KTP-el langsung di kantor kecamatan. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor Disdukcapil kabupaten, sehingga proses menjadi lebih cepat, efisien, dan hemat waktu.

Sasaran Layanan

Perekaman KTP-el di kecamatan melayani:

  • Penduduk yang baru berusia 17 tahun

  • Penduduk yang baru menikah

  • Penduduk yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el

  • Penduduk yang mengalami perubahan data, kehilangan, atau kerusakan KTP

Syarat Perekaman KTP-el

Warga yang ingin melakukan perekaman KTP-el di kecamatan cukup membawa:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Surat pengantar dari Kelurahan

  • Akta kelahiran atau dokumen pendukung lainnya (untuk perekaman pertama)

  • Salinan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan 2 tahun terakhir

Proses Perekaman

  1. Warga datang ke kantor kecamatan sesuai domisili.

  2. Petugas memverifikasi data dan dokumen.

  3. Dilakukan pengambilan foto, sidik jari, dan iris mata.

  4. Data dikirim ke Disdukcapil kabupaten untuk proses validasi dan pencetakan KTP-el.

  5. KTP dapat diambil di kecamatan atau menunggu informasi dari petugas.

Pentingnya Perekaman KTP-el

KTP elektronik sangat penting sebagai dasar identitas untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Mengurus BPJS, SIM, paspor, rekening bank

  • Menyalurkan bantuan sosial

  • Mengikuti pemilu dan layanan publik lainnya