Demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah bekerja sama dengan kecamatan untuk menyediakan layanan perekaman KTP-el langsung di kantor kecamatan. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor Disdukcapil kabupaten, sehingga proses menjadi lebih cepat, efisien, dan hemat waktu.
Sasaran Layanan
Perekaman KTP-el di kecamatan melayani:
-
Penduduk yang baru berusia 17 tahun
-
Penduduk yang baru menikah
-
Penduduk yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el
-
Penduduk yang mengalami perubahan data, kehilangan, atau kerusakan KTP
Syarat Perekaman KTP-el
Warga yang ingin melakukan perekaman KTP-el di kecamatan cukup membawa:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Surat pengantar dari Kelurahan
-
Akta kelahiran atau dokumen pendukung lainnya (untuk perekaman pertama)
-
Salinan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan 2 tahun terakhir
Proses Perekaman
-
Warga datang ke kantor kecamatan sesuai domisili.
-
Petugas memverifikasi data dan dokumen.
-
Dilakukan pengambilan foto, sidik jari, dan iris mata.
-
Data dikirim ke Disdukcapil kabupaten untuk proses validasi dan pencetakan KTP-el.
-
KTP dapat diambil di kecamatan atau menunggu informasi dari petugas.
Pentingnya Perekaman KTP-el
KTP elektronik sangat penting sebagai dasar identitas untuk berbagai keperluan, seperti:
-
Mengurus BPJS, SIM, paspor, rekening bank
-
Menyalurkan bantuan sosial
-
Mengikuti pemilu dan layanan publik lainnya