Surat Keterangan Waris merupakan dokumen resmi yang menyatakan siapa saja ahli waris yang berhak atas harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Di Indonesia, khususnya bagi warga negara yang beragama Islam dan tidak meninggalkan wasiat khusus, surat ini biasanya dapat diterbitkan oleh pemerintah setempat melalui kantor kecamatan.
Surat Keterangan Waris dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti:
-
Pengurusan balik nama sertifikat tanah atau rumah
-
Pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor
-
Pengambilan tabungan atau deposito almarhum di bank
-
Pengajuan pencairan asuransi jiwa
-
Keperluan hukum atau pembagian warisan antar ahli waris
Agar surat dapat diterbitkan, semua ahli waris wajib hadir atau memberikan surat kuasa bermaterai sebagai bentuk persetujuan bersama. Hal ini penting untuk menghindari konflik atau sengketa di kemudian hari.