Warning: Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE" in /www/wwwroot/kecbna.banjarnegarakab.go.id/index.php on line 18

Deprecated: strtolower(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /www/wwwroot/kecbna.banjarnegarakab.go.id/index.php on line 18
Surat Pengantar SKCK dari Kecamatan: Langkah Awal Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian|Kecamatan Banjarnegara

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan berfungsi untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau sedang dalam proses hukum. Sebelum mengajukan SKCK ke kantor kepolisian, warga perlu memperoleh surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan sebagai salah satu syarat administrasi.

Apa Itu Surat Pengantar SKCK?

Surat Pengantar SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh kantor kecamatan berdasarkan permohonan warga yang akan mengurus SKCK. Surat ini berfungsi sebagai verifikasi identitas dan domisili pemohon yang berdomisili di wilayah tersebut.

Surat pengantar ini biasanya menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan SKCK, baik untuk keperluan melamar kerja, pendaftaran CPNS, kuliah, pindah kerja, pembuatan visa, hingga pengajuan beasiswa.

Prosedur Pengajuan Surat Pengantar SKCK di Kecamatan

  1. Datang ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.

  2. Setelah mendapat pengantar dari kelurahan, pemohon melanjutkan ke kantor kecamatan untuk mendapatkan surat pengantar resmi tingkat kecamatan.

  3. Setelah itu, pemohon membawa surat pengantar tersebut ke kantor kepolisian (Polsek/Polres) untuk proses penerbitan SKCK.

Persyaratan Umum

Untuk mengurus surat pengantar SKCK di kecamatan, berikut dokumen yang biasanya dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan

  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah

  • Keperluan SKCK (dituliskan jelas)

  • Salinan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan 2 Tahun Terakhir

Fungsi dan Manfaat

Surat pengantar dari kecamatan menjadi bukti bahwa pemohon benar-benar berdomisili di wilayah tersebut dan tidak memiliki permasalahan hukum yang tercatat di tingkat pemerintahan lokal. Proses ini juga sebagai upaya penyaringan awal sebelum diterbitkannya SKCK oleh pihak kepolisian.